Tuesday, 14 February 2017

Apakah Commerce Forex Itu Halal

Forex Dalam Hukum Islam Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar négar terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu négar dengan negara lainnya ini berubah (berluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAIS 1. Ada Ijab-Qobul. --- gt Ada perjanjian untuk membre de menerima Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pe Mbeli dan penjual mempunyai wewenang Penuh melaksanakan dan melakukan hukum tindakan-tindakan (Dewasa dan berpikiran sehat) 2. Memenuhi Conditions Coûts menjadi Objek transaksi yaitu jual-beli: Suci barangnya (de najis bukan) dapat dimanfaatkan dapat diserahterima kan Jelas barang dan harganya Dijual (dibeli ) Oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada ditanganya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itou diperbolehkan dalam agama. Jangan kamu membeli ikan dalam l'air, karena sesungguhnya jual beli yang demikien itu mengandung penipuan. (Hadis Ahmad bin Hanbal dan Al Baihaqi dari Ibnou Masud) Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan Harus diterangkan sifat Conditions Coûts-sifatnya atau CIRI-cirinya. Kemudien jika barang sesuai dengan keterangan pénjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunya hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi Riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurayra: 8220 Barang Siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak Khiyar jika ia Telah melihatnya. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semu hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam: 8220Kesulitan itu Menarik kemudahan.8221 Demikian juga jual beli barang-barang yang Telah terbungkustertutup, Seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam le Isinya de l'étiquette diberi yang. Vide Sabiq, op. Cit. Hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum L'islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al-Ashbah al-Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55. JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM Yang dimaksud dengan valutant adalah mata uang luar negeri seperi dollar Amerika, sterling sterling inggris, euro dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap négara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonésie akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonésie memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri. Dengan demikian akan timbill punk dan permintaan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang Penuh menetapkan kurs uangnya Masing-Masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dollar Amerika Rp. 12.500. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan de Bursa Valuta Asing (AWJ Tupanno, et al., Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77) FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonésie No: 28DSN-MUIIII2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. B. Bahwa dalam urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang statut hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbéda antara satu bentuk dengan bentuk lain. C. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut, dilakukan, sesuai, dengan, ajaran, islam, DSN, memandang, perlu, menetapkan, fatwa, tentang, al-Sharf, unguk, dijadikan, pedoman. 1. Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275:. Dan Allah tahj menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. 2. Hadis nabi Riwayat al-Baihaqi dan Ibn Maja dari Abou Saïd al-Khoudri: Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya Boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua Belah pihak) (HR albaihaqi dan Ibn Maja, dan dinilai Shahih oleh. Ibnu Hibban). 3. Hadis Nabi Riwayat Musulman, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibn Majah, dengan teks Musulman dari Ubadah bin Shamit, Nabi a vu bersabda: (Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma Dengan kurma, dan garam dengan garam (dengan syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. 4. Hadis Nabi riwayat Musulman, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Omar bin Khattab, Nabi a vu bersabda: (Jual-beli) emas dengan perak adalah Riba kecuali (dilakukan) secara tunai. 5. Hadis Nabi Riwayat musulman dari Abou Saïd al-Khoudri, Nabi vu bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) sebagaian menambahkan janganlah dan Atas sebagian yang lain dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai. 6. Hadis Nabi riwayat musulman dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam. Rasulullah SAW melarang menjual perak dengan éme secara piutang (tidak tunai). 7. Hadis Nabi Riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang atau halal menghalalkan yang haram dan kaum muslimin terikat dengan-Conditions Coûts Conditions Coûts mereka kecuali yang mengharamkan yang Conditions Coûts atau halal menghalalkan yang haram. 8. Ijma. Ulama sepakat (ijma) bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu 1. Surat dari pimpinah Unité Usaha Syariah Bank BNI no. UUS2878 2. Pendapat peserta Rapat Pléno Dewan Syariah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H 28 mars 2002. Dewan Syariah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang prada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (untungan-untungan). 2. Ada kebutuhan transaksi aktuu untuk berjaga-jaga (simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya, harus sama, dan secara tunai (at-taqabudh). 4. Apabila berlainan jenis maka, harus, dilakukan, dengan, nilai, tukar (kurs), yang, berlaku, pada, saat, transaksi, secara, tunai. Kedua. Jenis-Jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling Lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. 2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembélian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut Belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk avant accord untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil Hajah) 3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembélien atau pénjualan valas dengan harga endroit yang dikombinasikan dengan pembélien antara penjualan valas yang sama dengan harga en avant. Hukumnya haram, la karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPTION yaitu Kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak Harus dilakukan atas sejumlah unité valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, la karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika de kemudien hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M DEWAN SYARIAH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIE Réponse Itu lho, berinvestasi deposit Online. Tapi resikonya sangat besar. Kamu harus punya Kartu Paiement sécurisé Paypal, atau sejenisnya. Kemudien daftar aja di situs-situs forex. Banyak kok, tinggal cari lewat SE. Mau masuk Forex emas gimana ya Ada ang tahu dimana saya bisa belajar forex emas de Bandung Perusahaan forex emas terbaik itu apa ya (Apakah maître forex) Kalo mau belajar secara otodidak lewat internet situs yang terbaik apa ya Tq b4 Répondre klo maen semacam forex dll. Harus bener2 udah jago dan ga nafsu. Harus belajar dulu sampe bosen dan selalu profit pake yang demo dulu..klo engga seperti itu jangan maen yang beneran. Inbu klo belon jago dan masih menggebu-gebu klo ingin coba etg beneran sebaiknya jangan dépôt yg gede2..sayang duitnya bisa ilang semua. Ok klo mau belajar et gue biasa pake fxclering. Forex trading forex trading forex trading forex trading forex trading forex trading forex trading forex trading forex trading forex trading forex trading forex trading forex trading forex trading ford Pada umumnya dan hanya berbeda de obyeknya saja (di Forex obyeknya adalah mata uang, sedangkan di perdagangan umum obyeknya adalah barang atau jasa). Forex dapat berarti ibarat et un menukarkan uang di cambiste dengan memanfaatkan selisih harga kurs jual belinya FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS Fatwa Dewan Syari8217ah Nasional Majelis Ulama Indonésie no: 28DSN-MUIIII2002, tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf). MENIMBANG. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. Bahwa dalam 8216urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang statut hukumnya dalam pandang ajaran islam berbéda antara satu bentuk dengan bentuk lain. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut, dilakukan, sesuai, dengan, ajaran, islam, DSN, memandang, perlu, menetapkan, fatwa, tentang, al-Sharf, unguk, dijadikan, pedoman, MENGINGAT. 8220Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275: 82208230Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba82308221 8220Hadis nabi riad al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa8217id al-Khudri. Rasulullah SAW bersabda, 8216Sesungguhnya jual beli, itu hanya boleh, dilakukan, atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak) 8217 (al-baihaqi d'Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban). 8220Hadis Nabi Riwayat Musulman, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa8217i, dan Ibn Majah, dengan teks musulman dari 8216Ubadah bin Shamit, Nabi s. a.w bersabda: 8220 (Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum. Sya8217ir, dengan, sya8217ir, kurma, dengan, kurma, dan, garam, dengan, garam, (denga syarat, harus), sama dan sejenis, serta secara tunai. Jiya jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.8221 8220Hadis Nabi riwayat Musulman, Tirmidzi, Nasa8217i, Abu Daud, Ibnou Majah, dan Ahmad, dari Omar bin Khattab, Nabi a vu bersabda: 8220 (Jual-beli) emas dengan perak adalah riba Kecuali (dilakukan) secara tunai.8221 8220Hadis Nabi riwayat Musulman dari Abou Sa8217id al-Khudri, Nabi a vu bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagien atas sebagian yang lain janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama Nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai. 8220Hadis Nabi riwayat Musulman dari Bara8217 bin 8216Azib dan Zaid bin A rqam. Rasulullah a vu melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai). 8220Hadis Nabi riad Tirmidzi dari Amr bin Auf. Perjanjian dapat dilakukan d'antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum muslim terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.8221 MEMPERHATIKAN. Surat dari pimpinah Unité Usaha Syariah Bank BNI no. UUS2878 Pendapat peserta Rapat Pléno Dewan Syari8217ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H 28 mars 2002. MEMUTUSKAN Dewan Syari8217ah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).Pertama. Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: Tidak untuk spekulasi (untungan-untungan). Ada kebutuhan transakta atau untuk berjaga-jaga (simpanan). Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya, harus sama, dan secara tunai (at-taqabudh). Apabila berlainan jenis maka, harus, dilakukan, dengan, nilai, tukar (kurs), yang, berlaku, pata saat, transaksi dan secara tunai. Kedua. Jenis-jenis transaksi Valuta AsingTransaksi SPOT, yaitu transaksi pembélian dan penjualan valutant untuk penyerahan pada saat itu (au comptoir) atau penyelesaiannya paler lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pem belian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 221524 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa8217adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut Belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk avant accord untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil Hajah). Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembélien atau penjualan valas dengan harga endroit yang dikombinasikan dengan pembélien antara penjualan valas yang sama dengan harga en avant. Hukumnya haram, la karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Transaksi OPTION yacht kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unité valuta asing pada harga jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, la karena mengandung unusru maisir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudien hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M DEWAN SYARI8217AH NASIONALE MAJELIS ULAMA INDONESIE 3 commentaires: Salam kenal pakbu, Artikel di atas membahas sisi Barang yang diperjualbelikan. Sedangkan masih ada sisi lain yang Harus disorot yaitu: - Praktik Riba, mencari keuntungan dari selisih harga - Sisi JUDI Saya punya artikel yang membahas perbedaan antara Jual Beli Wajar dengan Jual Beli Judi Serta: - Jual beli WAJAR yang berubah menjadi judi - Judi yang bisa Berubah menjadi sumbangan menyimpulkan bahwa ForexJUDI pada posisi FERMER. Silahkan baca di: genghiskhunperbedaan-alur-judi-dengan-jual-beli-biasa Mohon koreksinya, les garnitures Pour mon ami genghis khun Saya thaï membaca blog et un tapi saya tidak bisa membalas komentar untuk anda. Disini saya ingin bertanya kepada anda mengapa eta bilang ini adalah sisi judi..apa itu judi Sprti yg kita ketahui judi adalah suatu permainan yang bisa memberikan keuntungan dan kerugian hanya dengan cara menebak atau menerka. Sedangkan dalam perdagangan kontrak berjangka kalau anda hanya tebak-tebakkan ya silahkan nikmati kekalahan anda..pada sistemnya perdagangan berjangka mempunyai analyse systématique, dimana harga yang bergerak itu adalah harga yang bergulir dipasar dimana perubahannya dipengaruhi olé keadaan ekonomi global..dan harga yang tertera disana Adalah harga yang valide dan akan menjadi harga global .. Kedua saya menyoroti perkataan anda tentang riba..saya bertanya pada anda..dijaman ini anda mencari uang dari proses apaapakah troc emas dgn emas, atau sapi dengan sapidijaman sekarang ini uang adalah alat perdagangan..jadi perdagangan apapun itu pasti bertujuan untuk mendapatkan untung agar kita bisa membeli barang lainnya dengan harga yang berbeda..kalau anda merasa itu adalah praktek illégal sebaiknya anda pulang kejama purbakala dimana et un hnya perlu melakukan troc. Ketiga..diblog anda menyatakan bahwa perdagangan berjangka merupakan perdagangan tidak sah karena tidak berwujud dan hanya angka yang tertera yang kita perjual belikan. Saya menyatakan kembali kepada dans l'adalah perdagangan futures. Atau perdagangan nilai kontrak suatu komoditi yang nilainya disepakati secara global. Berbeda dengan perdagangan fisik..jadi et un harus mengerti dulu akan pengertien dan penjabaran akan suatu hal. Sekian. Maaf saya baru membre de la famille karena saya baru memahami tentang forex sekarang. dan saya juga tidak bisa memberikan komentar kedalam Blog genghis khun .. égard chaud Xian SESUATU YANG quotRAGUquot HUKUMNYA WAJIB DI TINGGALKAN APALAGI quotHARAMquot Perhatikan poin2 dibawah: 1. FOREX VALAS yang dilakukan Secara langsung tanpa menundanya, maka hukumnya HALAL. 2. FOREX VALAS yang tertunda walau siègetik pun untuk mendapatkan keuntungan rugi, maka hukumnya HARAM. 3. FOREX VALAS yang tertunda walau sedetik pun dinilai sebagai RIBA dan RIBA hukumnya HARAM. Intinya bila kita menukar valas secara langsung tunai utk keperluan tertitu seperti ke Luar Negeri dll itu jelas HALAL. Tapi bila itu ditukar et ditunda utk ditukar kembali meskipun ditunda cuma 1 detik..jelas RIBA. RIBA itu HARAM. Dalil dalil dalam hadits jelas banyak pendukungnya karena commerçant de forex berjualan uang (alat jual beli) bukan barang. Orang yang mengatakan FOREX HALAL itu wajar saja karena biasanya yang bersangkutan sedang menggeluti forex. Kalo mau menghalalkan forex sah sah saja selama bukan dari Pandangan ISLAM. Kalo dalam ISLAM jelas RIBA alias HARAM. JUDI sebagian orang Untung tapi sebagian orang Rugi HALAL si A Untung dan si B Untung karena jual beli barang dan nyata apa yang de perjual belikan dan saling menguntungkan karena si Un dapat uang dan si B dapat barang yang dibutuhkan. Dalam FOREX ada yang rugi dan ada yang untung dan itu PASTI dan Keuntungan seseorang itu sudah pasti berasal dari kerugian seseorang..Hukum Bisnis Forex seperti itu dari jaman dulu. Di Hampir semua negara Islam Bisnis Forex sudah di haramkan. Masih berani mengatakan BISNIS FOREX itu HALAL.


No comments:

Post a Comment